HomeDaerah

DPRK Nagan Raya Minta Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Nakal

DPRK Nagan Raya Minta Pemkab Tindak Tegas Perusahaan NakalHeri Yanda Anggota DPRK Nagan Raya

Nagan Raya, Bihaba.co  - Anggota DPRK Nagan Raya, Heri Yanda, meminta Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan serta Nonperizinan Pemerintah Kabu

PLN Nusantara Power UP Nagan Raya Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja dari Pemerintah Aceh
SPPG Nagan Raya Suka Makmue, Lueng Baro 2 Nilai Dapur MBG di Kantin Sekolah Perlu Dikaji Ulang
Nagan Raya Fair 2026 Resmi Bergulir, Perkuat Investasi, Budaya, dan Ekonomi Masyarakat

Nagan Raya, Bihaba.co  – Anggota DPRK Nagan Raya, Heri Yanda, meminta Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan serta Nonperizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai nakal dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Heri Yanda, keberadaan perusahaan di Kabupaten Nagan Raya seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, pelaksanaan program CSR yang tepat guna, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan gampong di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Apabila hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jangan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. Jika perlu, operasional perusahaan tersebut harus ditutup,” tegasnya

Politisi muda yang dikenal pro masyarakat itu juga menyoroti masih banyaknya perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan hingga persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga memicu konflik dengan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pembebasan tanah dalam kawasan HGU seharusnya dilakukan dengan pola pembelian yang adil sesuai dengan harga tanah, bukan dengan memberikan kompensasi seadanya kepada pemilik lahan.

Menurutnya, tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan HGU tidak serta-merta menjadi hak milik perusahaan.

“Tanah masyarakat tidak dapat dikuasai perusahaan apabila proses pembebasan lahannya tidak dilakukan secara benar dan adil dengan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Heri Yanda juga menekankan pentingnya kejelasan terkait kebun plasma untuk masyarakat.

Ia meminta agar lokasi kebun plasma dan peruntukannya benar-benar jelas serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

“Ini perlu dilakukan pemeriksaan yang mendalam oleh Tim Pemkab Nagan Raya agar tidak ada hak masyarakat yang diabaikan,” tutup Heri Yanda.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: