HomeDaerah

Dua pria di amankan polres Aceh barat Diduga Pengedar Sabu

Dua pria di amankan polres Aceh barat Diduga  Pengedar Sabu

Aceh Barat -bihaba.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika

Polres Aceh Barat Usut Kasut Dugaan Penyiraman Air Cabai Kepada Anak di Bawah Umur
Ayo Lengkapi Surat Kendaraan!, Polres Aceh Barat Akan menggelar Operasi Zebra Seulawah 2024
Polres Aceh Barat Serahkan 2 Tersangka Narkotika beserta Barang Bukti ke JPU
Spread the love

Aceh Barat –bihaba.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu bersama barang bukti yang berhasil disita mencapai setengah kilogram.

tersangka yang di amankan yakni berinisial FI 40 dan BN 43 keduanya merupakan warga Bireun.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan Barang bukti yang kami sita ada lima bungkus plastik bening besar berupa sabu-sabu kristal dengan berat total 505.4 (Lima ratus lima koma empat) gr/bruto atau setengah kilogram,”kata AKP Shandy Selasa (10/9)

AKP Shandy Saputra menjelaskan, bahwa penangkapan itu berkat dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu daerah di Kecamatan Bubon Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 wib.

Kemudian, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pengedar.

“Saat penggeledahan, kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu, satu hp iPhone 11 promax warna grey, 1 satu hp Samsung A34 warna silverdan Dua Buah dompet,”jelas AKP Shandy

Namun petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat masih menyelidiki perkara tersebut dan mengejar pemasok sabu-sabu kepada tersangka, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.Di duga tersangka akan mengedarkan narkotika ini di wilayah meulaboh.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 tentang undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”ujar AKP Shandy Saputra.

Penulis: Lukman

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: