HomeHukum

Empat Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Nagan Raya, ini Kasusnya

Empat Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Nagan Raya, ini Kasusnya

Nagan Raya-Bihaba.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk terhadap empat orang yang terbukti telah melakukan pelan

Meresahkan Warga, Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid di Woyla Berhasil diamankan
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Lakukan Pemantauan Distribusi BBM Bersubsidi Jenis Solar
Kasus Siram Air Cabai ke Santri Berakhir Damai
Spread the love

Nagan Raya-Bihaba.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk terhadap empat orang yang terbukti telah melakukan pelanggaran qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Prosesi pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dilaksanakan dihalaman kantor Kejari setempat, Senin 14 Oktober 2024.

Untuk diketahui, ke-empat orang terpidana itu terdiri dari tiga orang pelaku Jarimah Maisir, dan satu orang pelaku Zina.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ahmad Bukhori mengatakan, ke-empat terpidana itu berinisial AK (35), MD (40) dan D (31), sedangkan pelaku zina berisinial Z (24).

“Pelaku zina dihukum cambuk sebanyak 100 kali sementara pelaku maisir dihukum cambuk sebanyak 10 kali, dan satunya dihukum 8 kali cambuk,”kata Ahmad Bukhori, Kasi Pidum.

Dijelaskan Ahmad Bukhori, ketiga pelaku maisir tersebut dalam perkara judi online (judol) dan kartu remi.

Disamping itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat Nagan Raya, untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar qanun jinayat.

“Berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dalam pelaksanaan Hukum cambuk ini dan para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” demikian tutupnya.

Editor: Hendria Irawan

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: