Jakarta, Bihaba.co - Dalam rangka meningkatkan keamanan data pertanahan dan mendukung transformasi digital di bidang layanan publik, Kementerian Agrar
Jakarta, Bihaba.co – Dalam rangka meningkatkan keamanan data pertanahan dan mendukung transformasi digital di bidang layanan publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi telah mengubah Sertipikat Analog menjadi Sertipikat Elektronik.
Penerapan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan jaminan keamanan bagi masyarakat dalam mengakses data kepemilikan tanah.
Melalui sertipikat elektronik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Seluruh data pertanahan tersimpan dengan aman dalam sistem digital dan dapat diakses dengan mudah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, kapan pun dan di mana pun berada.
Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik. Dengan sertipikat elektronik, layanan pertanahan menjadi lebih andal, aman, dan efisien, sejalan dengan semangat digitalisasi pelayanan publik di Indonesia.


COMMENTS