HomeDaerah

Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Aceh RTRW 2025–2045

Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Aceh RTRW 2025–2045Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Aceh RTRW 2025–2045

Banda Aceh, Bihaba.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, menghadiri rapat dengar pendapat umum terhada

Turnamen Geulayang Tunang Resmi Digelar Hari Ini, Rebutkan Piala Pj Keuchik Ujong Patihah
Ketua DPRK Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama dengan Insan Pers
Ketua DPRK Nagan Raya Bagikan Sirup kepada Masyarakat di Hari Kedua Ramadhan

Banda Aceh, Bihaba.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, menghadiri rapat dengar pendapat umum terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang serbaguna DPR Aceh, Selasa (17/09/2025).

‎Rapat dengar pendapat umum ini digelar sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan qanun yang akan menjadi pedoman penting dalam arah pembangunan dan penataan ruang wilayah Aceh untuk 20 tahun ke depan.

‎Dalam kesempatan itu, Mohd. Rizki Ramadhan menegaskan pentingnya keterlibatan semua elemen, baik pemerintah daerah, akademisi, maupun masyarakat, dalam merumuskan RTRW agar sesuai dengan potensi, kebutuhan, dan tantangan pembangunan di setiap kabupaten/kota, termasuk Nagan Raya.

‎“Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045 harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang dan memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan pelestarian lingkungan.

‎Bagi Nagan Raya, hal ini juga berkaitan erat dengan sektor energi, perkebunan, serta tata kelola ruang wilayah pesisir,” ujar Rizki.

‎Rapat dengar pendapat umum ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPR Aceh, perwakilan kabupaten/kota, akademisi, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.

‎Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan qanun ini ditetapkan secara resmi oleh DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh.

‎Dengan adanya RTRW Aceh 2025–2045, diharapkan pembangunan wilayah dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Aceh.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: