Nagan Raya, Bihaba.co – Masyarakat kini tidak perlu panik apabila lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara. Melalui aplikasi Digi
Nagan Raya, Bihaba.co – Masyarakat kini tidak perlu panik apabila lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengendara dapat menunjukkan SIM dalam bentuk digital menggunakan telepon genggam saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Kamis (2/7/2026).
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Mursal mengatakan, layanan SIM Digital memberikan kemudahan bagi masyarakat karena SIM dapat diakses secara digital tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
“Selain praktis, layanan ini juga aman karena data pengguna telah terenkripsi dan terlindungi,” ujar IPTU Mursal.
Untuk mengaktifkan SIM Digital, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store maupun App Store.
Selanjutnya, pengguna melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel, verifikasi e-KTP, memilih menu SIM Nasional, kemudian melakukan digitalisasi dengan memindai kartu SIM atau memasukkan nomor SIM beserta tanggal lahir. Setelah proses selesai, SIM Digital akan tampil pada halaman utama aplikasi.
Kasat Lantas menambahkan, kehadiran SIM Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang dikembangkan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam mengakses layanan lalu lintas.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital tersebut secara optimal sebagai bentuk dukungan terhadap modernisasi pelayanan kepolisian, sekaligus meningkatkan kemudahan dalam berkendara sehari-hari.


COMMENTS