Nagan Raya, Bihaba.co - Lima warga Gampong Kayee Unoe, Kabupaten Nagan Raya, memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue s
Nagan Raya, Bihaba.co – Lima warga Gampong Kayee Unoe, Kabupaten Nagan Raya, memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue setelah sekitar 20 hari menjalani penahanan.
Kelima pemohon tersebut antaranya, Supardi bin Basri, Muhammad Saidi bin Tgk Lani, Sahrel bin Basri, Ibnu Umar bin Alm, Muhammadiyah dan Wahyudin bin Alm, Ibrahim.
Petikan putusan nomor:1/Pid.Pra/2026/PN Skm demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa Pengadilan Negeri Suka Makmue yang mengadili perkara praperadilan dalam tingkat pertama.
Hakim mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan penetapan status tersangka serta proses penahanan yang dilakukan tidak sah.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (5/8/2026) itu sekaligus memerintahkan agar kelima pemohon segera dikeluarkan dari tahanan setelah sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh.
Kuasa hukum para pemohon, Said Atah, mengatakan proses praperadilan berlangsung selama tujuh hari sejak permohonan diajukan pada Selasa (28/7/2026).
“Alhamdulillah hari ini sidang telah memasuki agenda putusan dan hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang kami ajukan,” kata Said Atah usai persidangan di PN Suka Makmue.
Ia menjelaskan, persidangan diawali dengan pembacaan permohonan, dilanjutkan jawaban dari pihak termohon, yakni Polres Nagan Raya dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Selanjutnya majelis hakim memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menerima kesimpulan pada Senin (3/8/2026).
Putusan Praperadilan
Dihadapan puluhan warga dan keluarga kelima pemohon di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Said Atah mengatakan jika perjuangan keluarga dan warga desa Kaye Unoe sekaligus tim Sata Lawyer menemukan titik kebenaran.
Hakim dalam pertimbangannya tegas Said Atah, menilai terdapat kekeliruan prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan sehingga penetapan lima warga sebagai tersangka dinyatakan tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap lima orang pemohon, membatalkan penahanan, membatalkan proses penyidikan yang menjadi dasar penahanan, serta memerintahkan agar kelima pemohon segera dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hakim juga menilai penyidik belum memiliki minimal dua alat bukti yang cukup saat menetapkan para pemohon sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah tahapan prosedural, seperti pemberian berita acara pemeriksaan (BAP), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), serta pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, dinilai tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Banyak cacat hukum, kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kurangnya transparansi dalam proses hukum yang dialami lima orang tersebut, Harapan kami, hal seperti ini tidak terulang lagi dalam penegakan hukum di Polres Nagan Raya,” kata Said.
Terkait kemungkinan pengajuan tuntutan ganti rugi atas penahanan tersebut, Said menyebut langkah itu secara hukum dimungkinkan.
Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kelima klien sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kami belum dapat memutuskan karena masih harus berkoordinasi dengan para klien. Mengenai aparat yang menangani perkara ini, kami menyerahkannya kepada mekanisme internal kepolisian maupun kejaksaan,” pungkasnya.


COMMENTS