Aceh Barat, Bihaba.co — Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (IPELMANAR-Meulaboh) mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bertindak tegas dalam polemi
Aceh Barat, Bihaba.co — Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (IPELMANAR-Meulaboh) mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bertindak tegas dalam polemik batas wilayah dan status PLTU 3–4 yang berada di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.
Ketua IPELMANAR, Abdul Rani, menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut kedaulatan wilayah dan kepastian hukum masyarakat Nagan Raya.
Menurutnya, klaim bahwa PLTU berada di Aceh Barat tidak memiliki dasar hukum karena seluruh perizinan dan pembebasan lahan diterbitkan oleh Pemkab Nagan Raya.
Selain itu, secara historis lokasi PLTU sejak awal berada di Kuala Pesisir, bukan Meureubo, Aceh Barat.
IPELMANAR juga menyoroti keresahan warga Suak Puntong yang memeriksa patok batas, sebagai bentuk kekhawatiran akan pergeseran wilayah. Organisasi ini menegaskan hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup harus dijamin negara, serta menolak segala bentuk pengalihan aset yang merugikan rakyat.
Melalui pernyataan resminya, IPELMANAR mendesak Pemkab Nagan Raya mempertegas klaim wilayah dengan dasar hukum, DPRK Nagan Raya aktif menjalankan fungsi pengawasan, serta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat menyelesaikan sengketa secara adil. Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan persoalan ini ke jalur hukum.
”Batas wilayah adalah marwah yang harus dijaga. PLTU 3–4 secara hukum, administrasi, dan historis berada di Nagan Raya. Kami mendesak agar tidak ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta ini. DPRA Dapil 10 khususnya dari Nagan Raya juga harus serius memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan hanya datang saat butuh suara,” tegas Abdul Rani.


COMMENTS