Nagan Raya, Bihaba.co — Warga patok 13 Dusun Setia Budi menyatakan sikap tegas dengan menuntut pemisahan dari Desa Kabu, Kecamatan Tripa Makmur, untuk
Nagan Raya, Bihaba.co — Warga patok 13 Dusun Setia Budi menyatakan sikap tegas dengan menuntut pemisahan dari Desa Kabu, Kecamatan Tripa Makmur, untuk bergabung ke Desa Kaye Unoe, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan warga terhadap kondisi pelayanan pemerintahan dan akses wilayah yang selama ini dirasakan sulit.
Tuntutan warga itu juga dituangkan secara resmi dalam Surat Pernyataan Keberatan Tidak Mau Bergabung ke Desa Induk (Kabu) yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani warga Setia Budi, disebutkan bahwa secara geografis jarak Dusun Setia Budi ke pusat pemerintahan Desa Kabu cukup jauh dan sulit dijangkau. Kondisi ini dinilai menyulitkan akses pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik lainnya.
Selain faktor geografis, warga juga menilai bahwa pelayanan dan perhatian pemerintah desa induk selama ini belum maksimal. Oleh karena itu, warga menginginkan agar wilayah Dusun Setia Budi bergabung dengan Desa Kaye Unoe yang dinilai lebih dekat dan mudah diakses, sehingga pelayanan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
Surat pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa keinginan pemisahan wilayah merupakan hasil musyawarah mufakat masyarakat Setia Budi yang dilakukan secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, serta diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan dan penyampaian aspirasi warga ini turut dihadiri oleh Anggota DPRK Nagan Raya Heri Yanda, Camat Tripa Makmur, Kepala Desa Kabu, unsur Mukim, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Anggota DPRK Nagan Raya, Heri Yanda, menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat Dusun Setia Budi. Menurutnya, tuntutan warga harus disikapi secara bijak dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami dari DPRK menerima aspirasi masyarakat Setia Budi. Ini adalah hak warga untuk menyampaikan keinginan mereka. Namun tentu semua harus ditempuh melalui mekanisme dan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Heri Yanda. Senin (09/02/2026).
Ia menambahkan, DPRK akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kajian menyeluruh, baik dari aspek administrasi, sosial, maupun tata wilayah, sebelum mengambil keputusan.
“Kami akan meminta pemerintah daerah untuk melakukan kajian secara objektif, melibatkan semua pihak, termasuk desa induk dan desa tujuan. Prinsipnya, keputusan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah kecamatan dan desa diminta untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu proses dan keputusan resmi dari pemerintah kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, warga Setia Budi berharap tuntutan pemisahan wilayah tersebut dapat segera ditindaklanjuti demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.


COMMENTS