HomeDaerah

Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Pembahasan Rancangan Qanun Ketransmigrasian di Banda Aceh

Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Pembahasan Rancangan Qanun Ketransmigrasian di Banda AcehKetua DPRK Nagan Raya, mohd. Rizki Ramadhan hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian di Banda Aceh.

Banda Aceh, Bihaba.co – Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, hadir dalam acara pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang ketransmigrasian yang d

Penanganan Sementara Rampung, Jembatan Alue Siron Kembali Bisa Dilalui
Pada Saat Razia SIM Anda Ketinggalan Dirumah? Jangan Panik, Tunjukkan SIM Digital Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Pawai Takbiran, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Banda Aceh, Bihaba.co – Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, hadir dalam acara pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang ketransmigrasian yang digelar di Ruang Serba Guna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Selasa (21/10/2024).

‎Acara tersebut dihadiri oleh anggota DPRA, pejabat Pemerintah Aceh, pakar transmigrasi, serta perwakilan masyarakat yang terkait.

‎Agenda utamanya adalah membahas draft qanun yang dirancang untuk mengatur pelaksanaan transmigrasi di Provinsi Aceh, termasuk mekanisme pengaturan, pemantauan, hak-dan-kewajiban transmigran, serta koordinasi antar-instansi.

‎Dalam sambutannya, Rizki Ramadhan menekankan pentingnya qanun ini untuk memperkuat regulasi ketransmigrasian di Aceh, mengambil perhatian terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

‎Ia menyatakan bahwa sebagai wakil rakyat di Nagan Raya, pihaknya mendukung agar perumusan qanun bisa bersinergi dengan kebutuhan masyarakat di daerah-terpencil serta mendorong pemerataan pembangunan.

‎“Pemerintah dan legislatif harus memastikan bahwa transmigrasi bukan sekadar pemindahan manusia, tetapi juga kesempatan bagi kesejahteraan dan peningkatan kapasitas masyarakat lokal,” ujar Rizki.

‎Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses konsultasi publik yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

‎Rancangan qanun ini direncanakan dibawa ke tahap pembahasan komisi di DPRA dan akan melalui proses pengesahan setelah dialog publik dan evaluasi final.

‎Dengan kehadiran pemangku kepentingan seperti DPRK Nagan Raya dan masyarakat, diharapkan hasilnya nanti bisa lebih inklusif dan aplikatif untuk provinsi Aceh

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: