Banda Aceh, Bihaba.co – Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, hadir dalam acara pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang ketransmigrasian yang d
Banda Aceh, Bihaba.co – Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, hadir dalam acara pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang ketransmigrasian yang digelar di Ruang Serba Guna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Selasa (21/10/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh anggota DPRA, pejabat Pemerintah Aceh, pakar transmigrasi, serta perwakilan masyarakat yang terkait.
Agenda utamanya adalah membahas draft qanun yang dirancang untuk mengatur pelaksanaan transmigrasi di Provinsi Aceh, termasuk mekanisme pengaturan, pemantauan, hak-dan-kewajiban transmigran, serta koordinasi antar-instansi.
Dalam sambutannya, Rizki Ramadhan menekankan pentingnya qanun ini untuk memperkuat regulasi ketransmigrasian di Aceh, mengambil perhatian terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Ia menyatakan bahwa sebagai wakil rakyat di Nagan Raya, pihaknya mendukung agar perumusan qanun bisa bersinergi dengan kebutuhan masyarakat di daerah-terpencil serta mendorong pemerataan pembangunan.
“Pemerintah dan legislatif harus memastikan bahwa transmigrasi bukan sekadar pemindahan manusia, tetapi juga kesempatan bagi kesejahteraan dan peningkatan kapasitas masyarakat lokal,” ujar Rizki.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses konsultasi publik yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Rancangan qanun ini direncanakan dibawa ke tahap pembahasan komisi di DPRA dan akan melalui proses pengesahan setelah dialog publik dan evaluasi final.
Dengan kehadiran pemangku kepentingan seperti DPRK Nagan Raya dan masyarakat, diharapkan hasilnya nanti bisa lebih inklusif dan aplikatif untuk provinsi Aceh


COMMENTS